JAKARTA | Hukum Bicara – Adanya banyak dugaan kecurangan dalam perhitungan suara dalam Pemilu 2024, banyak pihak yang mengkritisi akan hal tersebut. Banyak pihak yang memberikan  laporan disertai bukti-bukti kongrit mengenai berbagai kecurangan dalam Pemilu 2024.

Salah satu yang mengkritisi dan juga mengawasi jalannya pesta demokrasi tersebut adalah Andi Mulyati Pananrangi, SE., salah satu tokoh pemerhati sosial kontrol masyarakat dan peduli perempuan Indonesia. Ibu Andi, panggilan akrabnya mengatakan bahwa dirinya bersama masyarakat dan perempuan yang  peduli  atas nasib bangsa kedepan terus mengawasi  jalannya  pesta demokrasi  agar menghasilkan pemilu  yang jujur  adil tanpa politik uang (money politik).

Dalam keterangan pers kepada media, Rabu (20/03/2024), pukul 10.30 wib, bertempat di wilayah Komplek Pelindo, Koja, Jakarta Utara, Andi Mulyati didampingi kuasa Hukum Ahmad Yani, SE., SH., MH., menjelaskan bahwa dirinya melaporkan ke Bawaslu karena menemukan adanya dugaan kejahatan Pemilu politik uang (money politik) yang dilakukan oleh salah satu caleg DPR-RI yang diduga berasal dari Partai Demokrat dari Dapil Jakarta 3 (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) nomor urut 3.

“Saya sudah laporkan ke Bawaslu DKI. Hal yang saya lakukan  hendaknya dilakukan oleh setiap warganegara  yang baik dan sadar  bahwa barang siapa  yang mengetahui  perbuatan melanggar hukum kena pasal Pembiaran,” ujarnya.

Andi melanjutkan, “Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024  saya melaporkan kasus  money politik dengan membawa barang bukti berupa 54 amplop dan 7 orang saksi dari Jakarta Barat dan Jakarta Utara.”

Andi berharap dan sangat yakin bahwa   Bawaslu dan Gakumdu  Jakarta akan bekerja secara profesional, transparan serta akuntabel atas dugaan money politik ini.

“Bahwa money politik yang dilakukan oleh terlapor  sudah memenuhi unsur pidana pemilu dimana terlapor  memberikan uang melalui timnya. Untuk memilih dan mencoblos dia (diduga pelaku money politic) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.”

“Bahwa peristiwa politik uang ini, rakyat berharap diberikan  sanksi  sesuai dengan aturan yang berlaku  karna terlapor  telah menciderai demokrasi dengan membagikan uang kepada pemilih melalui tim pemenangannya.”

“Laporan saya adanya dugaan money politik ini bukan semata-mata untuk diketahui publik saja  tapi   juga sebagai peringatan bagi kita semua  baik caleg sebagai pemberi uang  maupun rakyat penerima uang untuk tidak melakukannya pada Pemilu yang akan datang karena sanksinya sangat berat serta melanggar aturan Pemilu.”

Andi menutup statemen nya,”Kepada masyarakat  dan pejuang Demokrasi yang anti money politik dalam pemilu, saya mohon untuk membantu kami dan ikut mengawal penanganan ini  agar berjalan  sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, SE., SH., MH., menambahkan, “Kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu DKI Jakarta yang sudah merespon laporan kami mengenai adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh caleg dari partai Demokrat, dengan dugaan politik uang. Dengan cukup bukti-bukti yang kuat, kami berharap bisa diberikan sanksi yang keras bagi pelaku yang diduga melakukan kecurangan dalam Pemilu, khususnya dapil Jakarta 3 di wilayah Jakarta Utara, ” jelas Ahmad Yani.
(SC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *