JAKARTA | Hukum Bicara – Ketua Umum Posko Relawan Rakyat Indonesia (PRRI) Nur Laporng, dan Ketua Umum Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Siti Fatimah, SH, mengunjungi Komnas HAM untuk membahas perkembangan kasus Vina Cirebon yang kontroversial.
Mengungkap Drama Kasus Vina Cirebon
Dalam pertemuan tersebut, mereka mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon (23) oleh pihak kepolisian. Komite Advokasi Aliansi Aktivis Kasus Pelanggaran HAM Vina Cirebon (KA3P-HAM-Vina) yang dibentuk untuk membela hak-hak korban dan memastikan keadilan, menyampaikan beberapa usulan penting kepada Komnas HAM.
Kesimpulan Pertemuan dengan Komnas HAM
KA3P-HAM-Vina menyampaikan dua poin utama dalam pertemuan tersebut:
1. Pembentukan Tim Investigasi Independen
Mereka mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang menimpa Vina Cirebon, dengan fasilitas dari Komnas HAM.
2. Pemindahan Tujuh Tersangka
Mereka meminta agar ketujuh tersangka yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Cirebon dipindahkan ke dalam pengawasan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan proses hukum yang lebih adil dan terbuka, jauh dari intimidasi aparat atau kelompok kepentingan tertentu. Pemindahan ini diharapkan dapat mengungkap siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Berbagi Bersama: Posko Relawan Rakyat Indonesia dan Waktu Indonesia Bergerak
Aksi ini didukung oleh dua organisasi besar, yaitu Posko Relawan Rakyat Indonesia (PRRI) dan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan keadilan bagi Vina Cirebon.
Tagar: #BelaNegara #BelaSuaraRakyat #AdilMerdeka #LawanPenjajahBangsaSendiri
Pertemuan ini menunjukkan komitmen kedua organisasi untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. (Ril/).