HukumBicara|Balik Papan, Selasa 20 Agustus 2024.
Dugaan Tindak Pidana Perusakan Padi dan Lahan Sawah serta Perusakan Pondok Huma, Pembantaian Kerbau 103 ekor milik Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur dan Perusakan Makam Muslim di daerah LOA BARU, Desa Pulau Lanting, Kecamatan, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimatan Timur, dimana terdapat 82 makam, 23 diantara makam tersebut adalah makam leluhur anggota Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur yang diduga dilakukan oleh oknum PT, Putra Bongan Jaya yang terjadi pada bulan Maret 2016 s/d Juni 2016.
Peristiwa Hukum ;
1. Perusakan Tanaman Padi, lahan sawah dan Pondok Huma milik Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur.
2. Pembunuhan / Pembantaian hewan ternak Kerbau sebanyak 103 ekor, Milik Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur, di desa Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur yang terjadi pada Sekitar Bulan Maret – Juni 2016.
3. Perusakan 82 Makam/ dan atau lahan Pekuburan Muslim di lokasi Loa Baru , desa Pulau Lanting, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, peristiwa perusakan terjadi pada bulan Juni tahun 2017.
Kronologis Peristiwa :
– Bahwa pada sekitar bulan April tahun 2016 telah terjadi tindak pidana perusakan tanaman Padi diareal sawah seluas 37 ha, dan perusakan pondok huma milik Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur dilokasi areal persawahan, di desa Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur yang diduga dilakukan oleh oknum PT. Putra Bongan Jaya.
– Bahwa pada sekitar bulan April tahun 2016 telah terjadi pembunuhan / Pembantaian ternak kerbau milik KELOMPOK TERNAK KERBAU RUMPUN MAKMUR sebanyak 103 ekor sejak Juni s/d September 2016.
– Bahwa pada sekitar Bulan Juni tahun 2017 telah terjadi tindak pidana Perusakan Kuburan Muslimin didaerah lokasi loa baru , desa pulau Lanting, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, dimana di areal kuburan tersebut terdapat 82 makam yang diketahui dimana diantaranya terdapat 23 makam leluhur Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur.
Kejadiannya :
– Awalnya mulanya anggota Kelompok Ternak Rumpun Makmur yang beralamat didesa Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur mendapati tanaman padi dan lahan sawahnya seluas 37 ha dirusak oleh oknum perusahaan PT. Putra Bongan Jaya dengan cara di buldoser dengan menggunakan alat berat excavator, peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan April tahun 2016.
– Bersamaan dengan perusakan tanaman padi dan lahan persawahan juga dilakukan perusakan pondok huma miliki anggota Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur dimana kejadian tersebut awalnya diketahui oleh saksi masing-masing sdr. Burhan selaku sekretaris kelompok ternak kerbau rumpun makmur, sdr.Mukran selaku anggota kelompok, dkk yang segera melakukan upaya perlawanan hukum dengan cara menahan excavator yang digunakan untuk merusak tanaman padi selama + 3 bulan sejak bulan Juni- Agustus 2016.
– Bahwa anggota kelompok Ternak kerbau selaku pemilik tanaman padi dan lahan sawah sudah melakukan upaya hukum usai peristiwa perusakan tersebut dengan cara melaporkan peristiwa perusakan kepada Kepolisian Sektor Jempang dan laporannya diterima namun tidak ada proses hukum selanjutnya atas laporan.
– Bahwa pada sekitar bulan April sampai dengan Agustus tahun 2016 pada saat dilakukan pengkandangan kerbau, setelah dihitung maka diketahui sebanyak 103 ekor tidak ada, terdiri dari 39 ekor Jantan dan 64 ekor betina.
– Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2017 telah terjadi peristiwa perusakan makam muslim di lokasi Loa Baru, desa Pulau Lanting Kecamatan Jempan, Kabupaten Kutai Barat, dimana diatas lahan pekuburan tersebut diketahui ada 83 makam diantaranya terdapat 23 makam leluhur kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur.
– Bahwa perusakan makam dan lahan pekuburan diduga dilakukan oleh oknum Perusahaan PT. Putra Bongan Jaya dengan cara menimbun makam menggunakan alat berat excavator menjadikan jalan akses menuju lahan penanaman sawit PT. Putra Bongan Jaya sehingga makam sudah tidak dapat dikenali lagi.
Kerugian :
– Bahwa akibat peristiwa perusakan tanaman padi lahan persawahan dan pondok huma, Pembantaian 103 ekor kerbau, dan perusakan makam/ lahan pekuburan yang diduga didalangi oleh perusahaan PT.Putra Bongan Jaya yang beralamat di Desa Muara Gusik, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur mengalami kerugian materiil dan immateriil yang jika di hitung dengan rincian sebagai berikut :
a. Matinya 103 ekor kerbau terdiri dari 39 ekor jantan, dan 64 ekor betina 103 x Rp.30.000.000,- = 3.090.000.000,- pertambahan dari 64 ekor betina selama 8 tahun adalah 64 ekor x 8 tahun x 30.000.000,- = 15.360.000.000,- total kerugian kematian ternak = Rp. 3.090.000.000,- + Rp. 15.360.000.000,- = Rp. 18.450.000.000,-
b. Hilangnya Pakan ternak selama 8 tahun 1450 ha X 500/m2 X 8 tahun = Rp.5.800.000.000,-
c. Hilangnya 37 ha Persawahan 1 ha menghasilkan 5.000 Kg Gabah, 37 Ha x5.000kg x Rp. 10.000,- =Rp 14.800.000.000,-
d. Hilangnya usaha Perikanan 36 orang anggota Kelompok Ternak Rumpun Makmur selama 8 tahun : 36 orang x Rp. 130.000x 72 bulan =
9.108.000.000,-
e. Dihancurkannya 13 unit pondok huma dengan ukuran 4 m x 6 m dengan dinding papan dan atap seng : 13 unit x Rp. 20.000.000= Rp. 260.000.000,-
f. Hilangnya sejumlah 23 kuburan di area peternakan Rumpun Makmur: 23 kubur x Rp. 40.000.000,- = 920.000.000,-
Bahwa hasil rekapitulasi kerugian seluruhnya berjumlah = Rp. 49.338.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
PELAKU : diduga oknum petugas dan atau orang suruhan/ pekerja PT. Putra Bongan Jaya
KORBAN : Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur
SAKSI dan Saksi Korban :
1. Burhan 4. Masri
2. Mukran 5. Ruslan
3. M.Yusuf
Balikpapan, 9 Agustus 2024
Dibuat oleh,
Kuasa Hukum
Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur
Lemens Kodongan