_Cikarang-lampumerahnews_ Nasabah BPR Sarana Utama Multidana menuding pihak Bank secara sepihak melelang rumah yang ditempatinya dan tanpa ada pemberitahuan.
Kasnadi, nasabah ini terkejut ketika ada sepasang suami istri datang ke rumahnya menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat rumah yang ia tinggali dan menjelaskan bahwa pasangan ini memperoleh rumah tersebut dari hasil lelang dari BPR Sarana Utama Multidana.
Berawal dari Kasnadi yang mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, ia pun menyicil pinjaman secara rutin hingga macet saat pandemi COVID-19.
Supriyono, SH, MH sebagai kuasa Hukum dari Kasnadi menjelaskan, “Kami dari Pandawa Law & Office, mewakili Pak Kasnadi, telah melakukan upaya hukum terkait dengan permasalahan lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu klien kami melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak terkait.” ujarnya.
“Pertama kami melakukan gugatan kepada BPR Sarana Utama Multidana yang kedua kepada KPKNL setempat, lalu turut tergugat adalah pemenang lelang dan BPN setempat” lanjutnya.
“Oleh karena itu apa yang disampaikan dalam petitum, kita meminta untuk dikembalikan seperti semula, artinya klien kami menghendaki bahwa proses ini di angsur seperti biasa dan kami sedang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait, dan juga upaya hukum, karena patut diduga ada pelanggaran karena sebagian tahapan-tahapan proses lelang tersebut tidak dilakukan,” tambahnya lagi.
“Harapannya bisa terjadi mediasi juga dengan pemenang lelang, karena menurut kesimpulan awal kami, Pak Kasnadi dan pemenang lelang sama-sama korban,” pungkasnya. [Sony|AT]