Hukum Bicara. Com|Jakarta, Dugaan Politik Uang Nurwayah Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil 3 Jakarta Utara,Jakarta Barat dan Kepulauan seribu sudah berjalan, dengan Nomor Laporan : 018/Lp/PLP/PL/prop/12/00/111/2024, yang dilaporkan Bawaslu ke Polda metro jaya jakarta.
Press Conference yang dilaksanakan oleh Andi Mulyati Pananrangi, SE., dan kuasa hukumnya Ahmad Yani,SE.SH, MH,
terkait laporan tersebut dilaksanakan di Cafe Dua Hati di jalan Warakas Raya kelurahan Sungai Bambu kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (01/5/2024).
Andi Mulyati Pananrangi. SE menjelaskan “Apresiasi kami berikan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami dengan baik, dan kepada Bawaslu yang sudah juga mengawal kasus ini yang telah bekerja dengan cepat, tepat dan akuntabel dan saya sebagai pelapor mengucapkan terima kasih dan apresiasi kami setinggi-tingginya, sebagai mewakili masyarakat kecil yang terutama warga DKI Dapil 3. Saya berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat bekerja sama dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya. Dan juga bekerja sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan yaitu Undang-Undang Pemilu dan kami masyarakat ingin memastikan bahwa undang-undang pemilu yang sudah ditetapkan itu benar adanya dan betul-betul dilaksanakan dengan baik bukan hanya sekedar retorika saja, karena undang-undang itu dirumuskan pakai uang negara dari uang rakyat, seperti itu jadi kami sangat mengharapkan bahwa kasus ini berjalan karena jika ini tidak selesai ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini.”ucapnya.
“Saya pastikan kalau kasus ini tidak terselesaikan sesuai dengan undang-undang yang ada, masyarakat Indonesia akan kecewa dan tidak pernah lagi ada orang yang berani Melaporkan untuk kejahatan.”tambahnya.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat sore salam sejahtera untuk kita semua pada kesempatan sore hari ini hari rabu di tanggal 1 Mei 2024, kami melakukan press conference tidak lain dan tidak bukan adalah mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda Metro Jaya khususnya unit Kanek keamanan negara di unit 2 di bawah pimpinan yang telah memparipurna yang tidak bisa disamaratakan dengan perkara pidana lainnya karena ada masa kadaluarsa, di sini kami berharap pelimpahan nanti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) bisa diterima secara Paripurna atau P21 karena kami sebagai warga negara indonesia yang peduli terhadap keberlangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia berharap penuh kepada seluruh stakeholder yang berhubungan dengan berjalannya proses demokrasi di Indonesia, dan kami juga berharap kepada bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.Joko Widodo maupun Bapak Kejaksaan Agung mau ikut memperhatikan proses jalannya penegakan hukum ini sehingga warga masyarakat mendapatkan satu bentuk kepercayaan mengapresiasi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang peraturan penyelenggaraan pemilihan umum karena apa yang sudah dijelaskan oleh klien kami undang-undang tersebut dibuat dirancang melalui dan menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat.”jelas kuasa hukum Ahmad Yani. SE,SH.MH
“Maka dari itu kami berharap dengan adanya press conference seperti ini sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada tim penyidik dari Polda Metro Jaya unit 2 beserta timnya dan kami juga mengapresiasi dan ucapan terima kasih kami kepada Bawaslu DKI Jakarta dan kepada semua komponen lembaga swadaya masyarakat rekan-rekan media yang sudah ikut mengawal proses ini sampai hampir Paripurna yaitu P21 dan penuntutan kelas.
“Demikian yang dapat kami sampaikan mudah-mudahan dari proses seperti ini seluruh pemangku kebijakan yang berkesinambungan dengan permasalahan ini akan menjadikan atensi kedepannya.”pungkasnya.
Kasus ini memasuki babak baru dimana si terlapor Caleg nomor urut 3 dari partai Demokrat berinisial (NH) sudah menjadi DPO karena melanggar pasal 523 ayat(2) no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apabila ada yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka, harap segera menghubungi Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu FISCHER. M., S.H
Nomor Hp. 081288816066 atau hubungi Kepolisian terdekat. (SUCI)